Pelaksanaan UNP di dasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang standard Nasional Pendidikan
Pelaksanaan UNP atau Ujian Nasional untuk Perbaikan tahun 2019, juga akan di laksanakan di Provinsi Kalimantan Tengah. Pelaksanaan UNP di selenggarakan oleh sekolah jenjang SMA/SMK yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian sekolah penyelenggara tersebut juga mempunyai peserta terdaftar. Persiapan dan koordinasi telah dilakukan antaran sekolah penyelenggara dengan TIM UNP di Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, pada acara Sosialisasi UNP di Palangkaraya pada tanggal 24-25 Juli 2019, di Palangka Raya.
Sekolah pelaksana UNP di Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2019 berjumlah 13 Sekolah di 8 Kabupate/kota. Peserta yang mengikuti UNP di Kalimantan Tengah sebanyak 202 orang,
Semua peserta merupakan peserta yang sebelumnya sudah mengikuti Ujian Nasional tetapi ingin memperbaiki nilai untuk mata pelajaran tertentu.
Pelaksanaan UNP dilaksanakan di rentang tanggal 27-30 Juli 2019, pelaksanaannya menggunakan Berbasis Komputer. Proses Sinkronisasi akan dilakukan sehari sebelum pelaksanaan di mulai.
Peserta UNP yang nilainya lebih baik dari nilai ujian sebelumnya akan mendapatkan SHUNP (Surat Hasil Ujian Nasional Perbaikan), Nilai yang akan di cetak di SHUNP adalah nilai tertinggi hasil tertinggi sesuai mata pelajaran UNP yang di ikuti, jika nilai UNP lebih rendah dari nilai sebelumnya maka SHUNP tidak akan di cetak atau di keluarkan oleh pihak Puspendik Kemdikbud.