Membantu Gubernur dalam melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang Pendidikan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Pembinaan pendidikan dasar;
- Pembinaan pendidikan menengah dan pendidikan luar biasa;
- Pembinaan pendidikan non formal dan informal;
- Pembinaan pengembangan standar nasional pendidikan;
- Pembinaan, Perencanaan, Pengawasan, Pengendalian, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan penyelenggaraan pendidikan; dan
- Penyelenggaraan urusan kesekretariatan Dinas.
- Penetapan kebijakan operasional pendidikan di provinsi sesuai dengan kebijakan nasional;
- Koordinasi dan Sinkronisasi kebijakan operasional dan program pendidikan antara kabupaten/kota;
- Perencanaan strategis pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan non formal sesuai dengan perencanaan strategis pendidikan nasional;
- Sosialisasi dan peleksanaan standar nasional pendidikan di tingkat provinsi;
- Koordinasi atas pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, pengembangan tenaga kependidikan dan penyediaan fasilitas penyelenggaraan pendidikan lintas kabupaten/kota untuk tingkat pendidikan dasar dan menengah;
- Penyelenggaraan dan / atau penggelolaan satuan pendidikan dan / atau program studi bertaraf internasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah;
- Pemberian dukungan sumber daya terhadap penyelenggaraan perguruan tinggi;
- Pemantauan dan evaluasi satuan pendidikan bertaraf internasional;
- Peremajaan data dalam sistem informasi manajemen pendidikan nasional untuk tingkat provinsi;
- Penyediaan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan bertaraf internasional sesuai kewenangannya;
- Pembiayaan penjaminan mutu satuan pendidikan sesuai kewenangannya;
- Koordinasi dan supervisi pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan pada pendidikan menengah;
- Sosialisasi kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
- Sosialisasi dan implementasi standar isi dan standar kompetensi lulusan pendidikan menengah;
- Sosialisasi dan fasilitasi implementasi kurikulum tingkat satuan pendidikan pada pendidikan menengah;
- Pengawasan pelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan pada pendidikan menengah;
- Pengawasan terhadap pemenuhan standar nasional sarana dan prasarana pendidikan menengah;
- Pengawasan pendayagunaan bantuan sarana dan prasarana pendidikan;
- Pengawasan penggunaan buku pelajaran pendidikan menengah;
- Perencanaan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan untuk pendidikan bertaraf internasional sesuai kewenangannya;
- Pengangkatan dan penempatan pendidik dan tenaga kependidikan pegawai negeri sipil untuk satuan pendidikan bertaraf internasional;
- Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan pegawai negeri sipil antar kabupaten / kota;
- Peningkatan kesejahteraan, penghargaan dan perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan, pendidikan bertaraf internasional;
- Pembinaan dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan, pendidikan bertaraf internasional;
- Pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan pegawai negeri sipil pada pendidikan bertaraf internasional selain karena alasan pelanggaran peraturan perundang-undangan;
- Pengalokasian tenaga potensial pendidik dan tenaga pendidikan di daerah;
- Membantu pelaksanaan ujian nasional pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan non formal;
- Koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan ujian sekolah skala provinsi;
- Penyediaan biaya penyelengaraan ujian sekolah skala provinsi;
- Pelaksanaan evaluasi pengelola, satuan, jalur, jenjang dan jenis pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan non formal skala provinsi;
- Pelaksanaan evaluasi pencapaian standar nasional pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan non formal skala provinsi;
- Membantu pemerintah dalam pelaksanaan akreditasi pendidikan dasar dan menengah;
- Supervisi dan fasilitasi satuan pendidikan bertaraf internasional dalam penjamin mutu untuk memenuhi standar internasional; dan
- Evaluasi pelaksanaan dan dampak penjaminan mutu satuan pendidikan skala provinsi.