- January 5, 2021
- Posted by: pengelola
- Category: Pendidikan
No Comments
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pelaksanaan Pembelajaran di awal tahun 2021 yang berisi tiga poin utama.
- Poin pertama dalam SK nomor 421/3825/DISDIK berbunyi, pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan dapat dilaksanakan setelah mendapat izin Satgas Penanganan Covid 19 daerah masing masing.
- Poin kedua, pelaksanaan pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19 berpedoman pada penduan pelaksanaan pembelajaran tahun ajaran 2020/2021.
- Poin ketiga SK tersebut mewajibkan dinas terkait di tiap kabupaten dan kota untuk menyosialisasikan aturan yang telah dikeluarkan.
“Memerintahkan kepala dinas pendidikan ditiap kabupaten/kota untuk mensosialisasikan panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran 2020/2021 kepada satuan pendidikan dibawahnya,” tulis SK bertandatangan Sekertaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Kalteng, Fahrizal Fitri tersebut.