- October 16, 2023
- Posted by: Pengelola Web Disdik 1
- Category: Pendidikan, Pengumuman
No Comments
STANDAR PELAYANAN DINAS PENDIDIKAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH /STTB (RUSAK /HILANG)
PERSYARATAN :
- Surat Pengantar / Surat Keterangan dari Sekolah Asal
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika hilang)
- Surat Pernyataan Tanggung JAwab Mutlak
- Fotocopy Buku Induk Siswa dari Sekolah
TATA CARA :
- Pemohon dating ke Dinas Pendidikan
- Petugas menerima dan memverifikasi berkas permohonan
- Petugas /Pegawai Bidang memproses dan menerbitkan Suart Keterangan Pengganti Ijazah yang hilang/rusak, serta bagi sekolah yang sudah tidak beroperasional
- Petugas / Pegawai menyerahkan Surat Rekomendasi Keterangan Pengganti Ijasah yang hilang/rusak ke Pemohon
WAKTU PELAKSANAAN : 2 (dua) Hari kerja
BIAYA : GRATIS