- October 16, 2023
- Posted by: pengelola
- Category: Pengumuman
No Comments
LEGALISIR IJAZAH /STTB/SKHU
PERSYARATAN :
- Ijazah /STTB/SKHU, Surat Pengganti Ijasah yang asli
- Fotocopy Ijazah /STTB/SKHU, Surat Pengganti Ijasah
- Menunjukkan KTP Pemohon (untuk Lembaga/Perorangan dari Luar Daerah)
- Bagi sekolah yang tidak beroperasional , persyaratan dibawa langsung ke Dinas Pendidikan
TATA CARA :
- Pemohon datang ke Dinas Pendidikan
- Petugas menerima dan memverifikasi berkas permohonan
- Petugas input data legalisasi
- Penandatanganan legalisasi oleh Pejabat yang berwenang
- Petugas menyerahkan legalisasi ke pemohon
WAKTU PELAKSANAAN : 2 (dua) Hari kerja
BIAYA : GRATIS