STANDAR PELAYANAN DINAS PENDIDIKAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

LEGALISIR IJAZAH /STTB/SKHU

PERSYARATAN :

  1. Ijazah /STTB/SKHU, Surat Pengganti Ijasah yang asli
  2. Fotocopy Ijazah /STTB/SKHU, Surat Pengganti Ijasah
  3. Menunjukkan KTP Pemohon (untuk Lembaga/Perorangan dari Luar Daerah)
  4. Bagi sekolah yang tidak beroperasional , persyaratan dibawa langsung ke Dinas Pendidikan

 

TATA CARA :

  1. Pemohon datang ke Dinas Pendidikan
  2. Petugas menerima dan memverifikasi berkas permohonan
  3. Petugas input data legalisasi
  4. Penandatanganan legalisasi oleh Pejabat yang berwenang
  5. Petugas menyerahkan legalisasi ke pemohon

WAKTU PELAKSANAAN :  2 (dua) Hari kerja

BIAYA : GRATIS