- May 27, 2020
- Posted by: pengelola
- Category: BDR-KEMDIKBUD, Headline, Innovation
Surat Edaran ini menjadi Dasar setiap Daerah untuk menyusun Panduan pelaksanaan Pembelajaran Dari Rumah di setiap daerah nya. Sesuai pada Bagian II edaran ini yakni tentang Panduan Pelaksanaan Belajar Dari Rumah Bagian A Pelaksanaan Belajar Dari Rumah oleh Dinas Pendidikan.
Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah saat ini dalam Tahap Menyusun dan menetapkan kebijakan pendidikan selama masa darurat COVID-19 dan juga akan dipergunakan sebagai Panduan Belajar Dari Rumah Hal-hal yang disusun dalam panaduan ini adalah terkait Program, Kegiatan, Anggaran, Durasi Waktu Pelaksanaan, Mekanisme Pelaksana Ujian Satuan PEndidikan, dan Pertimbangan Pembukaan Kembali Pembelajaran Tatap Muka di Satuan Pendidikan, Hal ini tentu saja menyesuaikan kondisi daerah di Kalimantan Tengah dan juga disertai dengan koordinasi dengan elemen lain yang memberikan masukan dan dukungan dalam penetapan kebijakan pendidikan selama masa darurat Covid 19.