Rapat Koordinasi Sekolah Inklusif Tahun 2019

Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang No.20 Tahun 2003) pasal 32 disebutkan bahwa “Pendidikan khusus (pendidikan luar biasa) merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.”

Pemerintah telah menjamin pendidikan bagi ABK dalam undang-undang tersebut agar mendapatkan pendidikan layaknya anak normal lain. Undang-undang inilah yang menjadi landasan yuridis untuk memberikan kesamaan hak dalam memperoleh layanan pendidikan yang layak bagi semua Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Tidak akan ada lagi perbedaan dalam hal pendidikan untuk anak luar biasa.

Akan tetapi, mengingat tidak sebandingnya jumlah ABK dan ketersediaan SLB maka dibentuklah sistem Pendidikan Inklusif demi menjamin hak-hak ABK tersebut.

Namun dalam perkembangannya, Pendidikan Inklusif khususnya di Kalimantan Tengah masih dihadapkan dengan berbagai problema, isu dan tantangan. Misalnya terbatasnya sekolah inklusif, rendahnya partisipasi ABK di sekolah-sekolah inklusif, paradigma negatif masyarakat terhadap ABK dan sebagainya.

Atas dasar itulah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Koordinasi Sekolah Inklusif sejak tanggal 8-11 Juli 2019 di Palangka Raya.

“Rakor ini tujuannya agar kita pemangku kebijakan juga kepala sekolah inklusif dan sekolah luar biasa dapat duduk bersama untuk berkoordinasi menyamakan persepsi guna mencari jalan keluar atas permasalahan yang dihadapi sekolah inklusif. Dan juga, hasil dari rakor ini nantinya akan dituangkan ke dalam bentuk rancangan Peraturan Gubernur tentang Sekolah Inklusif di Kalteng,” ucap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Dr. Slamet Winaryo, M.Si ketika ditanya tentang tujuan kegiatan tersebut.

Selain Kepala Sekolah Luar Biasa se-Kalimantan Tengah, turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Sekolah Inklusif, Pengawas Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala Seksi Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus Layanan Khusus Kemdikbud, Dra. Tita Srihayati, M.Phil, SNE dan juga praktisi Pendidikan Khusus dari Universitas Palangka Raya, Prof. Dr. Suandi Sidauruk, M.Pd.

Rakor diakhiri dengan dibentuknya Tim Penyusun Rancangan Peraturan Gubernur tentang Sekolah Inklusif di Kalimantan Tengah. Diharapkan dengan terbitnya Pergub tentang Sekolah Inklusif kelak, ada payung hukum yang kuat dan lengkap tentang penyelenggaraan Sekolah Inklusif di provinsi Kalimantan Tengah.