- June 5, 2021
- Posted by: pengelola
- Category: BDR, Pengumuman, Pilihan
Menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ Menkes/4242/2021, dan Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Tahun Pelajaran 2021/2022, atau yang biasa di kenal dengan SK 4 Menteri
Dengan keluarnya SK 4 Menteri Tersebut Satuan pendidikan dapat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas apabila Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan telah divaksinasi Covid-19 dan memenuhi persyaratan.
Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah menginstruksikan kepada semua kepala SMA/SMK/SLB se Kalimantan Tengah Wajib melakukan Persiapan dalam rangka Pelaksanaan PTM Terbatas dengan beberapa ketentuan yang tertuang dalam dokumen-dokumen panduan dan sosialisasi yang di lampirkan sebagai berikut.