- April 10, 2022
- Posted by: Pengelola Web 2 Disdik
- Category: Pendidikan
DisdikMC – Palangka Raya, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam rangka Pemulihan Pembelajaran.
Dalam Kepmendikbudristek tersebut, dijelaskan bahwa Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila akan menggantikan Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila tersebut akan diajarkan mulai dari jenjang PAUD hingga SMA/SMK.
Dimasukkannya Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila tersebut sebagai upaya mewujudkan profil Pelajar Pancasila. Pembelajaran yang diberikan tidak hanya terbatas pada teori tetapi juga melalui proyek nyata.
Dalam Keputusan tersebut menyebutkan bahwa Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila akan dimulai pada Juli 2022. (vin/agus)