- August 14, 2017
- Posted by: pengelola
- Category: Pendidikan
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Slamet Winaryo mengatakan, pengalihan kewenangan atas SMA, SMK dan SLB dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi adalah amanat Undang-Undang Nomor 23.
Menurutnya, perintah undang-undang ini wajib dilaksanakan namun jangan sampai membuat renggang hubungan Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota terkait kewenangan bidang pendidikan ini.
“Persoalan UU 23 yang mengamalkan pendidikan menengah dan SLB itu menjadi kewenangan provinsi. Itu hanya perintah undang-undang,” ungkap Kepala Disdik Provinsi Kalimantan Tengah
Pembagian kewenangan ini dilakukan menurut Slamet sebagai bagian dari tugas bersama agar kalau ada kelemahan pada pendidikan di tingkat tertentu, akan dapat diketahui siapa yang berbuat salah.
“Jadi misalnya pendidikan PAUD, pendidikan dasar dan non formal kalau lemah maka Presiden akan bisa bertanya kepada Wali Kota dan Bupati mengapa pendidikan tingkat ini lemah. Dulu kita boleh berkilah karena pantauan provinsi pun kadang-kadang tidak jelas. Nah sekarang pada UU 23 membagi SMA/SMK dan SLB biar gubernur yang bertanggung jawab,” kata dia.
Slamet mengatakan, tidak ada pembedaan karena hal ini murni dilakukan demi melaksanakan amanat undang-undang.
“Itu hanya mengenai tugas bersama yang dibagi. Maka kami sepakat dengan bergandeng tangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Karena kami ini hanya menjalankan perintah undang-undang, kami tidak punya tameng,” jelas Kepala Dinas Pendidikan