Pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas untuk Guru ASN di Kalimantan Tengah Telah Dilaksanakan

Palangka Raya – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan bahwa semua guru Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas. Pembayaran ini dimulai pada Kamis, 19 September 2024, dan ditujukan khusus bagi guru yang tidak mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari Pemerintah Daerah. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di provinsi tersebut.

 

Seluruh guru ASN yang berhak menerima pembayaran ini mencakup 3.443 penerima THR dan 3.429 penerima Gaji Ketiga Belas. Pembayaran dilakukan melalui komponen Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi. Total nilai THR yang dibayarkan mencapai Rp14.192.112.995,00, sedangkan total nilai Gaji Ketiga Belas adalah Rp14.145.749.295,00.

 

Pembayaran ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara. Selain itu, hal ini juga sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 yang mengatur teknis pemberian tunjangan bagi guru ASN daerah.

 

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, Muhammad Reza Prabowo, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memastikan semua guru ASN di Kalimantan Tengah, terutama yang bersertifikasi, mendapatkan hak mereka. “Ini adalah langkah nyata dalam mendukung kesejahteraan para pendidik,” ungkapnya saat ditemui usai kegiatan senam di halaman kantor Disdik Kalteng, Jumat (20/9/2024).

 

Reza menjelaskan bahwa pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas bagi guru bersertifikasi setara dengan 100% TPG untuk tahun 2024, berbeda dengan tahun sebelumnya yang hanya 50%. Sementara bagi guru non-sertifikasi, THR dan Gaji Ketiga Belas dihitung dari gaji pokok ditambah TPP sesuai dengan Peraturan Gubernur.

 

Proses pengajuan data pembayaran tunjangan ini memerlukan waktu, di mana Dinas Pendidikan Kalteng baru dapat menyampaikan data pada bulan Agustus. Hal ini disebabkan pemerintah daerah harus menunggu penyelesaian pembayaran TPG bulan Maret dan Mei agar data yang diajukan akurat dan tidak ada yang tertinggal.

 

Reza juga menambahkan bahwa meskipun beberapa daerah lain telah memulai pembayaran sejak Agustus, Dinas Pendidikan Kalteng berusaha memastikan semua data yang diajukan telah diverifikasi. “Kami meminta para guru untuk bersabar, karena kami ingin memastikan semua data akurat sebelum proses pembayaran dilakukan,” jelasnya.

 

Kebijakan pemerintah pusat menyatakan bahwa sertifikasi yang dibayarkan adalah untuk guru yang bersertifikasi dari Kemendikbudristek RI, yang merupakan bagian dari Transfer Ke Daerah (TKD) dan salah satu sumber pendanaan dalam APBD Provinsi. Sementara itu, guru sertifikasi dari Kemenag akan dibayarkan oleh Kemenag setempat sesuai kemampuan DIPA masing-masing.

 

Muhammad Reza Prabowo juga mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran atas dukungan dan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan guru. “Kami berharap kebijakan ini dapat terus berlanjut dan semakin memperkuat dukungan terhadap sektor pendidikan di Kalimantan Tengah,” tutupnya.

(Rzn/Foto: Media Disdik)