- May 19, 2017
- Posted by: pengelola
- Category: Pembinaan Ketenagaan
Pada hari Jumat, tanggal 10 Maret 2017, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan(Ditjen GTK) telah melaksanakan kegiatan uji publik standar pelayanan di lingkungan DitjenGTK yang bertempat di Hotel Merapi Merbabu, Yogyakarta.
Kegiatan uji publik dilakukan terhadap 4 (empat) layanan publik Ditjen GTK, yang meliputi:Penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan pegawai negeri sipil, Penerbitan surat keputusantunjangan profesi bagi guru pegawai negeri sipil daerah, Penyaluran tunjangan khusus bagiguru bukan pegawai negeri sipil, dan Penerbitan surat keputusan tunjangan khusus bagi gurupegawai negeri sipil daerah. Peserta uji publik mencakup perwakilan dari guru, operatorsekolah, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, direktorat terkait, unit pelaksana teknis dilingkungan Ditjen GTK, dan organisasi profesi guru.
Uji publik menyepakati komponen-komponen standar pelayanan yang terdiri dari: i)persyaratan pelayanan, ii) sistem, mekanisme dan prosedur, iii) jangka waktu penyelesaian, iv)biaya/tarif, v) produk pelayanan, dan vi) penanganan pengaduan, saran, dan masukan.
Untuk mendapatkan masukan secara menyeluruh, kami masih memberikan kesempatan bagipublik/masyarakat untuk memberikan masukan terhadap penyempurnaan standar pelayanandimaksud sampai dengan tanggal 20 Maret 2017 melalui email keketatalaksanaan.gtk@kemdikbud.go.id.
Yogyakarta, 10 Maret 2017
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
1. Tunjangan Profesi Guru PNSD
2. Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS
3. Tunjangan Khusus Guru PNSD
4. Tunjangan Khusus Guru Bukan PNS